Resmi! DPR dan KPU Sepakati Masa Kampanye 75 Hari dan Biaya Pemilu Rp76,6 Triliun

Resmi! DPR dan KPU Sepakati Masa Kampanye 75 Hari dan Biaya Pemilu Rp76,6 Triliun Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto

DPR bersama KPU menyepakati durasi masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari.

Kesepakatan itu dicapai setelah Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan rapat konsultasi antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II, dan KPU RI pada Senin (6/6).

"Rapat konsultasi dilakukan terkait pelaksanaan dan tahapan Pemilu 2024. Ditetapkan biaya tahapan sampai pelaksanaan pemilu Rp 76,6 triliun dan masa kampanye 75 hari," katanya.

Hal ini dikatakan Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Waktu Kampanye Dipersingkat? Ini Dia Empat Fakta Pemilu 2024

Dia menjelaskan, dengan durasi masa kampanye tersebut, KPU dapat membuat dan mendistribusikan logistik pemilu sesuai dengan tahapan serta jadwal yang disepakati.

Puan berharap pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur pengadaan logistik pemilu agar prosesnya berjalan lancar.

"Kami berharap pembahasan perpres terkait logitik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara pemerintah, KPU, dan DPR sehingga apa pun yang dihasilkan sesuai pembahasan dan bermanfaat bagi pelaksanaan pemilu," ujarnya.

Baca Juga: KPU Luncurkan Tahapan Pemilu pada 14 Juni, Jokowi Dijadwalkan Hadir Membuka Secara Resmi

Puan berharap anggaran Pemilu 2024 yang disepakati Rp 76,6 triliun bisa dugunakan secara efisien dan efektif serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan.

Puan mengatakan, DPR meminta sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) ditangani maksimal 21 hari sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, penanganan sengketa pemilu tersebut bisa lebih cepat agar tidak berlarut-larut.

Puan juga meminta aspek sumber daya manusia (SDM) yang melaksanakan tiap tahapan pemilu harus diperhatikan.

Baca Juga: Luhut Disenggol Anggota DPR Soal Naikkan Harga Tiket Candi Borobudur: Ini Siksaan dan Ketidakadilan Bagi Rakyat Kecil!

Misalnya, panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memperhatikan syarat pendidikan, kesehatan, dan beban kerja.

Menurut dia, aspek keselamatan dan beban kerja petugas pemilu juga harus diperhatikan agar peristiwa meninggalnya petugas di Pemilu 2019 tidak terulang.

Dalam konferensi pers tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan lembaganya memiliki tugas menyusun peraturan KPU (PKPU) terkait semua tahapan pemilu sehingga membutuhkan dukungan dari DPR.

Baca Juga: Simak Baik-baik! DPR RI Pastikan Tahapan Pemilu Dimulai 14 Juni 2022, Pencoblosan Serentak 14 Februari 2024

"Sehingga pembahasan PKPU ke depan perlu dukungan DPR sebagai pembentuk UU agar substansi PKPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.

Dia berterima kasih atas dukungan Pimpinan DPR dan Pimpinan Komisi II DPR dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Menurut dia, dukungan politik dari DPR sangat penting agar pemilu tiap lima tahun dapat terlaksana.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini