Polda Metro Jaya menegaskan, aksi demontrasi sekelompok orang yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Indonesia (FPI) Reborn di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022) lalu, tidak mengantongi izin.
Hal ini disampaikan menyikapi adanya aksi unjuk rasa yang membawa atribut mirip atribut organisasi masyarakat (ormas) FPI yang sudah dibubarkan.
“Tapi yang jelas kalau izin daripada demo dari FPI Reborn itu tidak ada,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat dikonfirmasi, Kamis (9/6/2022).
Selain itu Zulpan juga menegaskan bahwa organisasi atau kelompok FPI Reborn yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dalam aksinya unjuk rasanya, FPI Reborn membawa sepanduk bertuliskan FPI Dukung Anies untuk Presiden 2024 karena itu Polda Metro Jaya akan mendalami peristiwa tersebut. “Karena kan itu tidak terdaftar di Kemenkumham, tidak terdaftar sebagai ormas,” ungkap Zulpan.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.