Heboh Nasi Padang Babi, Politisi Berdarah Minang Naik Pitam: Ini Penghinaan! Apa Maksudnya Menyediakan Makanan Non Halal?

Heboh Nasi Padang Babi, Politisi Berdarah Minang Naik Pitam: Ini Penghinaan! Apa Maksudnya Menyediakan Makanan Non Halal? Kredit Foto: Akurat

Masyarakat dihebohkan dengan restoran Babiambo yang terletak di kawasan Kelapa Gading Timur Jakarta Utara karena menyediakan beraneka menu makanan khas padang berbahan dasar babi. 

Pemilik juga mempromosikan melalui platform daring pesan antar di mana terpampang jelas aneka masakan Minang non halal, Nasi Babi bakar, nasi babi rendang , gulai babi, nasi ramas babiambo dan menu-menu lainnya. 

Baca Juga: Sebut Habib Rizieq yang Harus Jadi Presiden, Helmi Felis: Hanya Beliau yang Mampu Hancurkan Politik Kandang Babi!

Bahkan dalam keterangan di akun instagram Babiambo, dengan jumawanya menyebut sebagai yang pertama makanan padang non halal di Indonesia.

Atas hal itu, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus merasa kaget sekaligus perihatin mendengar kabar tersebut. Menurutnya, nasi padang dengan berbagai menunya merupakan produk kuliner dari minangkabau dan dipastikan makanan yang halal. 

"Tindakan pemilik restoran yang membawa-bawa nasi padang dengan menu babi tidak boleh dibenarkan dan dibiarkan. Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan non halal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau?," tegas politisi Politisi PAN ini kepada Populis.id pada Jumat (10/06/2022). 

Baca Juga: Opung Luhut Pasang Wajah Garang di Ruang Rapat, Anggota DPR Kena Mental Sampai Takut Nanya: Nyali Saya Ciut Pak

Legislator kelahiran Bukitinggi bergelar Datuak Batuah itu menambahkan, masyarakat Minangkabau yang mayoritas muslim mempunyai filosofi Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah ( ABS-SBK). Pemakaian nama menu nasi padang non halal jelas sebagai penghinaan dan melukai perasaan masyarakat Minang baik diranah maupun dirantau. 

"Diduga pemilik restoran memanfaatkan dan mendompleng ketenaran Nasi Padang untuk usahanya. Namun mengabaikan etika dan merusak tradisi dan citra masakan padang serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau," tuturnya.

Ia menyebutkan bahwa penggunan identitas  Minangkabau dalam menu masakan padang non halal ini jelas tidak lazim dan tidak bisa diterima.

Baca Juga: Marak Investasi Bodong, Komisi XI DPR Dorong Industri Keuangan Tingkatkan Literasi ke Masyarakat

Untuk itu, ia meminta kepada pemilik untuk meminta maaf atas kelancangannya menggunakan nama dan identitas Minang dengan menu makanan makanan berbahan babi dan makanan yang tidak halal dan pemilik segera menutup tempat usahanya.

"Kepada Pemprov DKI Jakarta diharapkan juga mencabut izin usaha yang memakai nama Babiambo tersebut. Tidak lupa diminta kepada Kementerian Informatika dan Informasi (Kominfo)  juga bertindak dengan memblokir semua akun media sosial babiambo, sebelum menimbulkan kegaduhan dan kekisruhan," pungkas anggota Baleg DPR RI.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover