Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu menanggapi adanya wacana perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan yang akan dikenakan pada bulan Juli mendatang
Ia heran dengan konsep baru BPJS Kesehatan yang akan menggunakan sistem pelayanan kesehatan berdasarkan besaran gaji.
“Ini konsep apaan? Pembayaran iuran pelayanan kesehatan BPJS kok bukan berdasarkan kualitas pelayanan yang diterima, tapi berdasarkan besaran gaji orang,” kata Said Didu dari akun Twitter @msaid_didu yang dikutip populis.id pada Senin (13/6/2022).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Moeldoko: Yang Bisa Beli yang Tingkat Ekonominya Bagus, Seharusnya Nggak Jadi Masalah..
Lebih lanjut, Said Didu menilai lebih baik BPJS Kesehatan dibubarkan ketimbang wacana tersebut dilaksanakan.
“Kalau seperti ini bubarkan saja BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, sistem tingkatan berdasarkan kelas di BPJS Kesehatan akan dihapus mulai bulan Juli 2022. Layanan kelas tersebut akan digabungkan jadi Kelas Rawat Inap Standar atau disingkat KRIS.
Hal ini otomatis akan mengubah sistem pembayaran iuran BPJS, dari yang sebelumnya membayar iuran berdasarkan kelas, kini akan disesuaikan dengan besaran gaji masing-masing peserta BPJS Kesehatan.
Ini konsep apaan ?
Pembayaran iuran pelayanan kesehatan BPJS kok bukan berdasarkan kualitas pelayanan yg diterima, tapi berdasarkan besaran gaji orang.
Kalau seperti ini bubarkan saja BPJS Kesehatan pic.twitter.com/xgPpfTT9Yi— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) June 12, 2022