Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pelaku usaha kuliner untuk segera mengurus sertifikat halal. Hal ini disampaikan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI, Muti Arintawati, setelah wakil ketua MUI Anwar Abbas mengecam habis - habisan restoran Babiambo di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang menjual rendang Babi.
"Saat ini sertifikasi halal sudah menjadi kewajiban berdasarkan UU JPH. Meski saat ini masih dalam masa penahapan di mana untuk makanan dan minuman sampai tahun 2024, lebih awal mengurus akan lebih baik. Apalagi dengan kasus Babiambo," katanya saat dihubungi Populis.id pada Senin (13/06/2022).
Ia mengatakan bahwa sertifikat halal akan menguntungkan pengusaha karena sudah ada kejelasan tentang status makanan tersebut. Di sisi lain, masyarakat muslim akan dimudahkan dengan label halal itu, sehingga bisa membedakan mana halal dan haram.
"Jelas sekali dengan adanya sertifikat halal akan memudahkan konsumen mengetahui mana yang halal dan mendapat jaminan kehalalan produk yang akan dikonsumsinya," terangnya.
Muti menekankan, memang pengakuan sendiri atau self claim dari pelaku usaha bahwa mereka menggunakan bahan halal memungkinkan. Namun, ia menilai hal itu belum cukup dan tetap diperlukan sertifikasi dari lembaga berwenang.
"Saat ini halal tidak cukup dengan self claim, karena menurut UU JPH tetap harus disertifikasi. Ada mekanisme khusus untuk sertifikasi pelaku usaha mikro bahkan ultra mikro," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui Anwar Abbas mengecam habis - habisan keberadaan restoran Babiambo setelah keberadaan warung makan Padang itu viral di media sosial. Anwar Abbas bahkan sampai mendesak polisi segera turun tangan menyeret pemilik restoran tersebut untuk segera diadili.
Menurut Anwar Abbas, restoran itu telah melecehkan masyarakat Minangkabau yang terkenal dengan masakan padan yang halal. Tidak hanya itu, dia bilang kehadiran restoran itu juga menyinggung umat Muslim kendati pemilik restoran telah memberi tahu dalam daftar menu, bahwa kuliner yang ia jual adalah makanan non halal yang dikhususkan untuk masyarakat Non Muslim.