Buntut Nasi Padang Babi, Anak Buah Menag Yaqut Wajibkan Rumah Makan Padang Pakai Sertifikasi Halal

Buntut Nasi Padang Babi, Anak Buah Menag Yaqut Wajibkan Rumah Makan Padang Pakai Sertifikasi Halal Kredit Foto: Kemenag.go.id

Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya buka suara merespons usulan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi agar para perantau berdarah Minangkabau yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) melakukan sertifikasi makanan khas Minang.

Kemenag meminta agar IKM segera menerbitkan imbauan ke rumah makan Padang untuk menindaklanjuti usulan Gubernur Mahyeldi itu.

"IKM bisa mengimbau ke setiap rumah makan Padang untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022). 

Lebih lanjut, pelaku usaha makanan dan minuman diimbau untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produknya. Hal ini sebagai wujud perlindungan konsumen.

Baca Juga: Beda Nasib, Dulu Nasi Padang Ramai-ramai Mau Diboikot Hingga Diharamkan, Kini Muncul Nasi Padang Babiambo

"Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanaan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal," ujarnya. 

Menurut dia, sertifikasi halal itu harus dilakukan. Sebab, itu merupakan salah satu cara untuk menjamin hak-hak konsumen.

"Ini harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan Padang," imbuhnya. 

Baca Juga: Sergio Ngaku Tempat Usaha Babiambo Tutup Sejak 2020 Akibat Pandemi Covid-19, Ternyata...

Ia menambahkan, berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini