Sebuah narasi terkait larangan lalu lintas beredar di media sosial. Narasi tersebut dibagikan dalam bentuk hasil tangkapan layar di jagat Twitter pada 14 Juni 2022.
Narasi itu mengklaim bahwa polisi melarang pengendara motor untuk mengenakan sandal jepit.
Berikut adalah narasi yang dibagikan dalam hasil tangkapan layar.
"Tok! Mulai Hari Ini, Polisi Larang Naik Motor Pakai Sandal Jepit"
Kemudian dilakukan penelusuran untuk cek fakta, memakai sandal jepit saat berkendara motor bukanlah sebuah larangan lalu lintas.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam. Melansir Kompas.com, mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor tidak akan kena tilang.
Sebab, naik motor pakai sandal jepit bukan larangan dan pelanggaran lalu lintas.