Massa buruh mengancam akan menduduki kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika masa kampanye pemilihan umum alias Pemilu 2024 tetap 75 hari.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh Said Salahudin saat berorasi dalam demonstrasi di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2022).
"Setuju menduduki kantor KPU?," ucap dia di atas mobil komando di depan gedung DPR Jakarta Pusat.
Baca Juga: Partai Buruh Tolak Masa Kampanye 75 Hari: Tak Cukup Waktu Bagi Partai Baru
Setelah itu, massa buruh langsung menjawab ajakan tersebut dengan suara lantang.
"Setuju," teriak mereka di lokasi.
Terkait masa kampanye 75 hari, Salahudin menyatakan KPU telah melanggar undang-undang.
Dia menganggap KPU tidak menjalankan sifat jujur dan adil.
Baca Juga: Hampir 10 Ribu Buruh Bakal Unjuk Rasa di DPR pada Hari Rabu, Simak Tuntutannya!
Kader Partai Buruh itu juga menyatakan KPU telah kehilangan independensi dalam menentukan keputusan masa kampanye.
"Lembaga itu bisa ditekan anggota DPR untuk menentukan masa kampanye hanya 75 hari," ungkapnya.
Salahudin menganggap masa kampanye 75 hari itu akan sangat merugikan Partai Buruh.
Baca Juga: Afriansyah Noor Jadi Wamenaker, Ini Tanggapan Buruh
Sebab, sangat kecil kemungkinannya partai baru, termasuk Partai Buruh, bisa melakukan sosialisasi dalam waktu sependek itu.
"Membatasi masa kampanye 75 hari agar partai seperti kami ini tidak dikenal masyarakat," kata Said Salahudin.
Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.