Kenapa Jenazah Haji Tidak Boleh Dibawa Pulang? Simak Penjelasan Berikut!

Kenapa Jenazah Haji Tidak Boleh Dibawa Pulang? Simak Penjelasan Berikut! Kredit Foto: Kemenag

Jemaah haji Indonesia yang mendapatkan musibah meninggal dunia saat menjalani ibadah haji, maka jenazahnya tidak bisa dibawa kembali ke Tanag Air. Kenapa jenazah haji tidak boleh dibawa pulang?

Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama Ahmad Abdullah menyatakan ada seorang jemaah haji yang meninggal dunia di Arab Saudi. Nama jamaah haji yang meninggal dunia atas nama Suharti Rahmat Ali bin Haji Rahmat (64) asal embarkasi Jakarta - Pondok Gede (JKG 1).

Baca Juga: Estimasi Keberangkatan Haji Makin Lama, Bahkan Ada Yang Lebih dari 90 Tahun, Ini Penjelasan Kemenag!

Suharti meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di poliklinik Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi. Ia dirawat setelah merasakan sakit setelah melewati proses imigrasi dan pemindaian barang bawaan. Beberapa saat kemudian, Suharti dikabarkan meninggal dunia.

Sementara itu jemaah haji yang meninggal dunia bernama Muslim (52) asal kloter 1 Embarkasi Aceh (BTJ 1) serta Ketua Regu dari Kabupaten Pidi Jaya meninggal 15 menit sebelum pesawat mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah, dr Enny Nuryanti menyatakan bahwa kondisi Muslim saat di embarkasi dan pesawat masih stabil. Namun satu jam sebelum pesawat mendarat, Muslim mengeluh pusing, muntah dan mengalami nyeri pada ulu hati. Pihak dokter menyatakan penyebab wafatnya Muslim karena serangan jantung atau Acute Coronary Syndrome.

Baca Juga: Cuaca Panas di Arab Saudi, DPR Minta Kemenag Lakukan ini Ke Jamaah Haji

Hingga kini tercatat ada empat jamaah haji asal Indonesia yang wafat di Arab Saudi antara lain: Muslim (BTJ 1), Bangun Lubis Wahid (PDG 4), Suharti Rahmat Ali bin Haji Rahmat (JKG 1) dan Bawuk Karso Samirun (SUB 4).

Jenazah Jemaah Haji Tidak Boleh Dibawa Pulang

Setiap tahunnya, jutaan umat muslim dari seluruh dunia pergi menuju Baitullah (rumah Allah SWT) untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini juga termasuk ribuan jemaah haji asal Indonesia yang berangkat menuju Mekkah setiap tahunnya. Namun, ada jemaah haji yang tidak kembali lagi ke Indonesia, dikarenakan meninggal dunia selama proses ibadah haji.

Alasan orang meninggal dunia saat melaksanakan haji tidak boleh dibawa pulang karena pemerintah Arab Saudi mengkhawatirkan waktu dan jarak yang ditempuh. Pasalnya, jika seseorang meninggal dunia terlalu lama dan tidak segera dimakamkan, dikhawatirkan dapat merusak kondisi jenazah.

Baca Juga: Banyak Jemaah Calon Haji Indonesia yang Tidak Tahu Arah Pulang ke Hotel, Begini Penjelasannya!

Selain mengkhawatirkan kondisi jenazah, biaya yang dikeluarkan tidak sedikit karena harus menggunakan pesawat dan mengurus beberapa berkas. Prosedur pengurusan jenazah haji yang meninggal telah dijamin melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 pasal 17 ayat (e) bahwa penyelenggara ibadah haji memberikan pelayanan kesehatan dan juga pengurusan jamaah yang meninggal dunia.

Itulah informasi seputar kenapa jenazah jemaah haji tidak boleh dibawa pulangmenurut aturan Pemerintah Arab Saudi. Semoga Allah SWT senantiasa menjauhkan kita dari segala macam marabahaya. 

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini