Simak Baik-baik! MUI Keluarkan Fatwa Sapi atau Kambing Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku Boleh Disembelih Saat Kurban, Begini Syaratnya

Simak Baik-baik! MUI Keluarkan Fatwa Sapi atau Kambing Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku Boleh Disembelih Saat Kurban, Begini Syaratnya Kredit Foto: ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Majelis Ulama Indonesua (MUI) keluarkan fatwa sapi terinfeksi penyakit mulut dan kuku boleh disembelih saat Idul Adha 2022. Namun hanya sapi yang terjangkit PMK kategori ringan.

Keputusan itu dikeluarkan dalam kongres halal Internasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Bangka Belitung yang resmi ditutup pada Rabu (15/6/2022)

"Fatwa diperbolehkan sapi atau kambing untuk kurban yang terinfeksi PMK ringan seperti terlihat dari bentuk tubuhnya yang masih gemuk, tidak pincang, hanya keluar sedikit air liur dari mulut, dan kukunya tidak lepas," kata Ketua MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zayadi Hamzah di Sungailiat, Jumat.

Untuk mengetahui dan memastikan PMK ringan pada sapi dan kambing kata dia, pihaknya bekerjasama dengan tim kesehatan hewan di masing-masing daerah.

Baca Juga: Bukan Rendang Babi, Gus Dur Sebut Makanan Paling Haram Itu Babi Hamil Tapi Nggak Tau Ternyata Bapaknya Udah Jadi Sate Babi

"Kami berkoordinasi dengan tim kesehatan hewan di daerah karena pihak tim itu yang mempunyai kewenangan menetapkan kondisi hewan sakit atau sudah sehat," katanya.

MUI mengingatkan masyarakat yang hendak berkurban agar benar-benar mampu memilih hewan baik sapi atau kambing yang memenuhi syariat Islam.

"Sapi yang sudah diperbolehkan untuk kurban usia dua tahun dan satu tahun untuk kambing atau domba," ujarnya.

Baca Juga: Soal Nasi Padang Rendang Babi, Gus Mus Bingung: Babi Dimusuhin, Korupsi yang Jelas Lebih Jijik dari Ribuan Kotoran Babi Malah Gak Digubris

Sebaran PMK yang saat ini tengah menjangkit ternak di Indonesia, persyaratan sehat bagi ternak kurban mendapat kelonggaran. Hal ini dilakukan karena melihat adanya peluang ternak terjangkit penyakit setelah dibeli dari pedagang.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover