Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi melaporkan pemilik Restoran Padang Babiambo dan Rendang Babi ke Polda Metro Jaya, Jumat malam (17/6).
Kabid Hukum dan HAM IKM DPD Jakpus Hanfi Fajri, SH menjelaskan, mengenai Restoran Padang Babiambo dan Rendang Babi sampai saat ini masih menjadi polemik karena dianggap tidak ada unsur pidana oleh Kapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara.
“Sebagai pelapor M Syafrie Nur mewakili Ikatan Keluarga Minang dan terlapor Sergio,” bebernya.
Menurutnya, justru polemik tersebutlah yang merugikan Suku Minangkabau dan merupakan tindak pidana penistaan Suku Minang akibat berita bohong (hoaks).
“Karena diolok-olok oleh pihak yang kontra serta dianggap lucu oleh buzzer dan beberapa tokoh masyarakat lainnya yang bergelar Gus dengan mempertanyakan rendang punya agama atau tidak,” tegasnya.
Hanfi Fajri merinci, unsur-unsur dugaan tindak pidana penistaan Suku Minang dan berita bohong yang dilakukan oleh Sergio si pemilik restoran tersebut antara lain, pemilik menjual secara online dengan membuat akun instagram yang memposting pamflet dan logo serta keterangan BABIAMBO First in Indonesia, a non-halal Padang Food.
Selain itu, bebernya, juga ada merchant pada salah satu aplikasi pesan antar makanan nama Restoran Babiambo Nasi Padang Babi-Kelapa Gading Timur ada pilihan Paket menu Favorite Kito Berduo (2 Rames Spesial Babiambo) Rp.92000,- Coba Semua Bertigo (1 Nasi Babi Rendang, 1 Nasi Babi Bakar, 1 Nasi Babi Gulai) Rp.110.000;
Dia menambahkan, alasan pemilik membuat nama Babiambo agar memudahkan konsumen mengetahui menu makanan non halal masakan padang yang berbahan baku babi sebagai inovasi untuk memadukan kuliner rendang dengan memperluas pasar.
“Fakta-fakta dan kebiasaan dalam kehidupan masyarakat Minangkabau berdasarkan Syariat Islam yang berlandaskan Al-Quran dan hadist, sebagaimana falsafah masyarakat Minangkabau yaitu Adat Basandi Syara, Syara Bersandi Kitabullah,” jelasnya.
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.