Polemik Rendang Babi Berbuntut Panjang, Ikatan Keluarga Minangkabau Laporkan Pemilik Restoran Babiambo ke Polda

Polemik Rendang Babi Berbuntut Panjang, Ikatan Keluarga Minangkabau Laporkan Pemilik Restoran Babiambo ke Polda Kredit Foto: Warta Ekonomi

Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi melaporkan pemilik Restoran Padang Babiambo dan Rendang Babi ke Polda Metro Jaya, Jumat malam (17/6). 

Kabid Hukum dan HAM IKM DPD Jakpus Hanfi Fajri, SH menjelaskan, mengenai Restoran Padang Babiambo dan Rendang Babi sampai saat ini masih menjadi polemik karena dianggap tidak ada unsur pidana oleh Kapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara.

Baca Juga: Usai Viral Rendang Babi, Kini Muncul Nasi Uduk Khas Aceh Gunakan Daging Babi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Beri Respons Ini

“Sebagai pelapor M Syafrie Nur mewakili Ikatan Keluarga Minang dan terlapor Sergio,” bebernya.

Menurutnya, justru polemik tersebutlah yang merugikan Suku Minangkabau dan merupakan tindak pidana penistaan Suku Minang akibat berita bohong (hoaks).

“Karena diolok-olok oleh pihak yang kontra serta dianggap lucu oleh buzzer dan beberapa tokoh masyarakat lainnya yang bergelar Gus dengan mempertanyakan rendang punya agama atau tidak,” tegasnya.

Hanfi Fajri merinci, unsur-unsur dugaan tindak pidana penistaan Suku Minang dan berita bohong yang dilakukan oleh Sergio si pemilik restoran tersebut antara lain, pemilik menjual secara online dengan membuat akun instagram yang memposting pamflet dan logo serta keterangan BABIAMBO First in Indonesia, a non-halal Padang Food. 

Baca Juga: Setelah Rendang Babi, Abbas MUI Dibuat Dongkol Lagi Sama Abang-abang Tukang Nasi Uduk Babi: Kok Ada Orang….

Selain itu, bebernya, juga ada merchant pada salah satu aplikasi pesan antar makanan nama Restoran Babiambo Nasi Padang Babi-Kelapa Gading Timur ada pilihan Paket menu Favorite Kito Berduo (2 Rames Spesial Babiambo) Rp.92000,- Coba Semua Bertigo (1 Nasi Babi Rendang, 1 Nasi Babi Bakar, 1 Nasi Babi Gulai) Rp.110.000; 

Dia menambahkan, alasan pemilik membuat nama Babiambo agar memudahkan konsumen mengetahui menu makanan non halal masakan padang yang berbahan baku babi sebagai inovasi untuk memadukan kuliner rendang dengan memperluas pasar.

“Fakta-fakta dan kebiasaan dalam kehidupan masyarakat Minangkabau berdasarkan Syariat Islam yang berlandaskan Al-Quran dan hadist, sebagaimana falsafah masyarakat Minangkabau yaitu Adat Basandi Syara, Syara Bersandi Kitabullah,” jelasnya. 

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover