Badan Penghubung Pemerintah Aceh bersama pihak Kelurahan Pluit meninjau langsung tempat makan yang diduga menjual dendeng babi dengan label Nasi Uduk Aceh 77 di Pasar Muara Angke, Pluit Jakarta Utara, Rabu (15/6/2022).
Kasubdid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Badan Penghubungan Pemerintah Aceh, Cut Putri Alyanur mengatakan, pihaknya bersama pihak Kelurahan Pluit sengaja meninjau lokasi tersebut guna mengetahui secara pasti terkait isu yang tengah viral tentang penjualan lauk dendeng babi dengan label dagang membawa nama Aceh.
"Kami di sini sengaja melihat langsung karena beberapa waktu lalu ada viral tentang seorang penjual kuliner yang mengatasnamakan kuliner Aceh jadi perhatian dan atensi pemerintah Aceh," kata Cut saat ditemui di lokasi, Rabu (15/6/2022).
Secara pribadi, kata Cut, dirinya tidak mempermasalahkan jika ada penjual kuliner yang menjual produk non halal seperti daging babi. Namun ia meminta tidak mencantumkan nama atau kalimat Aceh dalam produk kuliner yang dipasarkan.
"Benar atau tidak, kalau pun memang benar agar tidak mencantumkan kalimat dan kata Aceh sebagai daerah yang menjadi daerah dan tujuan wisata halal," ungkapnya.
Cut mengatakan, sebagai utusan resmi Pemerintah Aceh, ia berhak mengawal setiap kuliner atau apapun yang berlabelkan Aceh di setiap wilayah. Karena, menurutnya kuliner merupakan budaya yang perlu dilestarikan.
"Kami di sini adalah perwakilan dari Pemerintah Aceh yang resmi. Kami juga berhak mengawal kuliner kami yang harus dijaga dan dilestarikan," katanya.
Cut juga mengucapkan terimakasih terhadap Pemprov DKI Jakarta, khususnya pihak Kelurahan Pluit, karena telah bersedia mengawal isu viral tersebut.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.