Menyikapi polemik soal rendang babi, aktivis koperasi Suroto menyarankan agar segera didaftarkan indikasi geografisnya. Hal ini untuk melindungi citra dari produk lokal.
"Mustinya produk kita dan terutama hasil-hasil kerajinan, dan terutama minuman dan makanan khas dari setiap daerah segera didaftarkan Indikasi Geografisnya,” kata Suroto, Minggu (19/6).
Kalau tidak, kata dia, masyarakat akan kehilangan kekayaan dari setiap produk, terutama semacam minuman dan makanan khas dari daerah.
Suroto mencontohkan kontroversi rendang babi ataupun mendoan Banyumas.
"Mendoan dari Banyumas yang dipatenkan sebagai hak paten perorangan,” kata Suroto.
Begitu juga dengan rendang yang sudah identik dengan khas makanan dari Padang, terbuat dari daging sapi.
"Rendang melekat pada warisan makanan khas orang Minang yang mayoritas muslim dengan reputasi kehalalannya serta bumbu rempahnya,” ujar Suroto.
Kebutuhanya pendaftaran produk indikasi geografis, kata dia, sudah sangat mendesak. Hal ini karena gejala perusakannya sudah sangat sistemik di setiap daerah.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.