Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jerry Sumampouw meminta pemerintah membuat aturan penjabat kepala daerah dilarang mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
Jerry menyatakan penjabat kepala daerah merupakan figur penting dalam masa peralihan perpolitikan Indonesia.
Menurutnya, skenario keserentakan pilkada membuat posisi penjabat kepala daerah sangat krusial.
"Kenapa ASN menjadi persyaratan yang disebut dalam UU? Karena penjabat harus netral," ujar Jerry dalam diskusi di Kantor Formappi, Senin (20/6/2022).
Dia menegaskan netralitas penjabat kepala daerah sangat penting sebelum mereka akhirnya digantikan oleh kepala daerah definitif.
"Dalam rangka menjamin netralitas, mestinya seorang penjabat kepala daerah tidak diberi hak (dipilih, Red)," terangnya.
Jerry menambahkan penjabat kepala daerah dilarang maju dalam pilkada di daerah dia menjabat sebagai penjabat.
"Sebab, posisi penjabat penting untuk memberikan ruang yang sama bagi semua calon pemimpin daerah," kata dia.
Jerry juga berharap penjabat kepala daerah ikut mendorong proses demokrasi berjalan dengan baik.
Baca Juga: Kena Cecer Habis-Habisan, Ariza Akhirnya Akui Kebijakan Anies Bikin Boncos Kas Daerah
Di sisi lain, pemerintah juga perlu membuat regulasi yang jelas agar posisi penjabat kepala daerah tidak disalahgunakan pihak-pihak tertentu demi kepentingannya.
Dia menuturkan jangan sampai penjabat kepala daerah pada 2024 malah menunjukkan kecondongannya memilih kelompok tertentu.
"Itu pentingnya ada regulasi teknis untuk memperjelas hal-hal yang masih multitafsir," tandasnya.
Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.