Jemaah Haji Indonesia 2022 menerima asupan makanan dengan cita rasa nusantara selama berada di Makkah maupun Madinah, Arab Saudi.
Tidak hanya untuk menyesuaikan selera para jamaah, pemilihan cita rasa tanah air ini juga di atur dalam undang-undang.
Menurut Pasal 40 Ayat 1 UU Haji Nomor 8 tahun 2019, pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan konsumsi. Bukan sekedar standar kesehatan, tetapi juga dengan cita rasa Indonesia.
"Menteri bertanggung jawab memberikan penyediaan konsumsi kepada Jamaah Haji dengan memenuhi standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu, tepat jumlah, dan cita rasa Indonesia," begitu bunyi pasal terkait.
Kepala Seksi Konsumsi Daker Makkah, Asep R menjelaskan, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memerintahkan bahwa makanan untuk jamaah haji harus bercita rasa Indonesia.
"Setiap perusahaan wajib ada chef Indonesia, itu mandatori, karena UU menyebut harus cita rasa Indonesia. Otomatis yang masak orang Indonesia," ujar Asep.
Tidak hanya itu, Kementerian Agama bahkan membawa Politeknin Pariwisata Bandung serra ahli gizi dalam menentukan menu. Dan salah satu menu yang menjadi perhatian adalah sambal.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.