Setelah sebelumnya isu mengenai RUU KIA terkait cuti untuk ibu hamil selama 6 bulan akan dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang, kini DPR turut menginisiasi cuti selama 40 hari buat suami yang istrinya melahirkan dalam RUU tersebut.
"DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/6/2022).
Lebih lanjut, Willy menyampaikan bahwa aturan pemberian cuti tersebut masih selaras dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Di mana pekerja wanita berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sedangkan cuti untuk pekerja laki-laku diberikan dua hari.
Baca Juga: Puan Usulkan Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Keuntungan Atau Malah Ancaman Buat Ibu?
Baca Juga: Puan Usahakan Ibu Hamil Dapat Cuti 6 Bulan untuk Cetak Generasi Emas
Dengan kehadiran RUU KIA ini, DPR ingin mengembalikan fungsi kemanusiaan dan lebih menguatkan hak suami untuk mendampingi istrinya ketika melahirkan dan menemaninya pascag lahiran supaya bisa lebih membangun kedekatan dengan sang buah hati. Bukan hanya itu saja, bagi istrinya yang mengalami keguguran, suami juga boleh menemani paling lama 7 hari.
"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak melindungi hak suami dalam mendampingi istrinya saat melahirkan dan selama 40 hari pertama sebagai orangtua baru,” tegas Willy.“Satu hal yang mau saya tegaskan kembali, saat ini kapitalisme telah menggiring anggota keluarga keluar dari rumah untuk menjadi bahan bakar berjalannya sistem dengan masuk ke pabrik dan industrialisasi, Maka itu, DPR mendorong perusahaan untuk mulai memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan sebagai upaya dalam mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga itu,” Ungkap Willy.
Isu mengenai cuti hamil 6 bulan dan cuti suami 40 hari mendapatkan sambutan baik di masyarakat khususnya Komnas Perempuan. RUU KIA dinilai sebagai jalan yang tepat untuk menghargai perempuan yang bekerja.
Namun jika RUU KIA ini di implementasikan harus diperhatikan dengan detail segala permasalahan di dalamnya seperti apakah kedepannya RUU KIA ini akan berpengaruh terhadap karir wanita pekerja, bagaimana jika pekerja tersebut hamil beberapa kali, dan memastikan perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan sumber daya perempuan harus bisa melaksanakan aturan tersebut. Karena terkadang ada beberapa yang nyatanya di lapangan tidak sesuai.