Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bakal membawa aturan tentang ambang batas pencalonan Presiden (presidential treshold) ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu merupakan salah satu hasil dari Rapimnas PKS yang digelar sejak 20-21 Juni.
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu menganggap bahwa aturan presidential treshold membatasi pilihan Capres dan Cawapres.
"Partai Keadilan Sejahtera akan melakukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 222 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pembatasan syarat pengajuan mengusung Pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh gabungan partai politik sebesar 20%," katanya di hotel Grand Sahid Jaya pada Senin (21/06/2022).
Baca Juga: PKS Ogah Bocorkan Nama Bacalon Presiden Hasil Rapimnas, Ssst... Tapi Kriterianya Begini Nih
"Aturan tersebut dinilai membatasi alternatif pilihan Capres-Cawapres yang akan maju pada pilpres 2024," sambung mantan Wakil Walikota Bekasi ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Polhukam PKS Almuzammil Yusuf menegaskan bahwa presidential treshold membatasi keleluasaan partai untuk mengusung Capres-Cawapres. Maka, PKS menghendaki ambang batas itu 0%.