Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bakal membawa aturan tentang ambang batas pencalonan Presiden (presidential treshold) ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu merupakan salah satu hasil dari Rapimnas PKS yang digelar sejak 20-21 Juni.
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu menganggap bahwa aturan presidential treshold membatasi pilihan Capres dan Cawapres.
"Partai Keadilan Sejahtera akan melakukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 222 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pembatasan syarat pengajuan mengusung Pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh gabungan partai politik sebesar 20%," katanya di hotel Grand Sahid Jaya pada Senin (21/06/2022).
Baca Juga: PKS Ogah Bocorkan Nama Bacalon Presiden Hasil Rapimnas, Ssst... Tapi Kriterianya Begini Nih
"Aturan tersebut dinilai membatasi alternatif pilihan Capres-Cawapres yang akan maju pada pilpres 2024," sambung mantan Wakil Walikota Bekasi ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Polhukam PKS Almuzammil Yusuf menegaskan bahwa presidential treshold membatasi keleluasaan partai untuk mengusung Capres-Cawapres. Maka, PKS menghendaki ambang batas itu 0%.
Kendala ambang batas tersebut menurut Muzammil menuntut PKS untuk bisa berkoalisi dengan partai lain, agar tercapai 20%. Itulah mengapa partai tersebut lebih mengutamakan koalisi dibanding langsung menyodorkan nama Capres atau Cawapres.
"Sampai hari ini presidential treshold masih 20%. Maka PKS akan mendahulukan dialog dari hati ke hati dengan pimpinan partai termasuk besok kita akan bertemu dengan Nasdem untuk memastikan jumlah 20% itu terpenuhi," terangnya.
Ia menegaskan bahwa nama-nama yang terungkap di Rapimbas ini tidak mungkin terealisir kalau tidak disepakati dengan minimal dua partai lainnya dalam koalisi. Maka itulah, nama-nama tersebut sementara ditahan dulu untuk disampaikan ke publik.
"Nama-nama itu sementara belum kita ungkap ke publik. Begitu 20% presidential threshold terpenuhi saya kira temen-temen akan melihat," pungkasnya.