PKS Teguh Perjuangkan Presidential Threshold 0 Persen, Bakal Gugat ke Mahkamah Konstitusi

PKS Teguh Perjuangkan Presidential Threshold 0 Persen, Bakal Gugat ke Mahkamah Konstitusi Kredit Foto: Taufik Idharudin

PKS teguh mengusulkan syarat ambang batas 0 persen untuk pengusungan calon pasangan capres dan cawapres.

Oleh karena itu, PKS akan melakukan pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal yang akan diuji ialah Pasal 222 tentang ambang batas syarat pengajuan mengusung pasangan capres dan cawapres sebesar 20 persen.

Baca Juga: Jokowi Rayakan Ulang Tahun, PKS Lontarkan Wejangan Adem: Semoga Semakin Bijak Mengelola Negara

Ketua DPP PKS Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Almuzzammil Yusuf mengatakan partainya mendesak peraturan tersebut, karena dianggap membatasi pengusungan capres.

"PKS juga pada waktu pembahasan UU Pilpres 2016 dan 2017 termasuk pihak yang menolak presidential threshold sebesar 20 persen," ucap dia di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022).

Oleh karena itu, PKS ingin memperjuangkan presidential threshold menjadi nol persen.

Baca Juga: PKS Turun Gunung Bakal Gugat Presidential Treshold 20% ke Mahkamah Konstitusi: Aturan Itu Bikin Partai Nggak Leluasa Usung Capres-Cawapres!

"Dengan demikian, kami punya keleluasaan mengusulkan nama yang telah disepakati," ujarnya.

Almuzzammil menyatakan jika usulan tersebut mengalami kendala dan syarat masih 20 persen, PKS akan tetap melakukan koalisi dengan partai lain.

Dia ingin memastikan koalisi Semut Merah bisa mendapatkan syarat pengusungan capres 20 persen.

"PKS akan mendahulukan dialog dari hati ke hati dengan berbagai pimpinan partai, termasuk bertemu dengan NasDem," katanya.

Almuzzammil mengungkapkan keputusan koalisi akan diserahkan kepada Majelis Syura PKS.

"Sebab, hal itu ranahnya Majelis Syura," kata Almuzzammil Yusuf.

Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.

Terkait

Terkini