Sekjen MUI Kesel Bukan Main Gegara PN Surabaya Kabulkan Nikah Beda Agama: Keyakinan Jadi Rancu, Bingung Ikut Agama yang Mana?

Sekjen MUI Kesel Bukan Main Gegara PN Surabaya Kabulkan Nikah Beda Agama: Keyakinan Jadi Rancu, Bingung Ikut Agama yang Mana? Kredit Foto: MUI

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan mengapresiasi sikap Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya yang menolak pasangan nikah beda agama. Untuk itu, Sekjen MUI mengajak masyarakat menolak nikah beda agama karena bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundangan-undangan.

"Sebaliknya, (saya) menyesalkan sikap Pengadilan Negeri Surabaya ketika mengizinkan menikah beda agama," kata Buya Amirsyah kepada Republika jaringan Populis.id, Selasa (21/6/2022).

Buya Amirsyah menegaskan, logika hukum yang digunakan Pengadilan Negeri Surabaya bertentangan ketika membolehkan kedua pasangan beda agama itu menikah. Memang terkait dengan masalah perkawinan beda agama, menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya.

Ia menjelaskan, artinya ketika memeriksa dan memutuskan perkawinan beda agama, sepatutnya pengadilan negeri membatalkan atau menolaknya. Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 (1), perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Pertama Kali dalam Sejarah, PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama Kristen dengan Islam, Begini Pertimbangan Hakim

"Atas dasar itu, fakta sosiologis dan yuridis tersebut di atas bahwa pemohon I memeluk agama Islam, sedangkan pemohon II memeluk agama Kristen justru mempunyai hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya masing-masing untuk melangsungkan perkawinannya, membentuk rumah tangga yang dilakukan oleh calon mempelai (para pemohon)," ujarnya.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover