Roy Suryo Dipolisikan Buntut Foto Stupa Borobudur Berwajah Mirip Jokowi, Ferdinand Hutahaean Teriak Lantang: Hadapi, Jangan Jadi Pengecut!

Roy Suryo Dipolisikan Buntut Foto Stupa Borobudur Berwajah Mirip Jokowi, Ferdinand Hutahaean Teriak Lantang: Hadapi, Jangan Jadi Pengecut! Kredit Foto: Akurat

Eks politisi Partai Demokrat sekaligus pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean meminta Pakar Telematika Roy Suryo tidak lari dari masalah hukum yang menjeratnya saat ini.

Adapun Roy diperkarakan berbagai elemen masyarakat buntut meme foto stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo yang ia unggah di laman twitternya belum lama ini. 

Foto itu oleh sejumlah orang dinilai telah melecehkan Agama Buddha, sebab stupa adalah benda sakral yang dipakai sebagai media penyembahan kepada sang Buddha, di sisi lain Roy  juga dinilai telah menghina Kepala Negara. 

Baca Juga: Polemik Rendang Nggak Punya Agama Makin Hot, Omongan Terbaru Gus Miftah Bikin Geleng-geleng: Kasihan Anjingnya!

"Terlapor harus bertanggung jawab, jantan sebagai lelaki, siap secara fisik dan psikologis menghadapi segala resiko hidup. Jantanlah jangan jadi pengecut!," kata Ferdinand lewat sebuah cuitannya dikutip Rabu (22/6/2022). 

Selain itu, Ferdinand juga mendesak pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa tersinggung atas cuitan Roy Suryo itu. Jika terbukti bersalah, Roy harus diberi hukuman setimpal.

"Sudah saatnya Polri menindak lanjuti peristiwa hukum ini dengan semangat penegakan hukum yang berkeadilan," tuturnya. 

Adapun Roy Suryo dilaporkan beberapa elemen masyarakat terkait unggahan kontroversial itu, ada laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, ada pula yang menayangkan laporan ke  Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bilang Anies Baswedan Gagal Total Berantas Kemiskinan Jakarta, Djarot: Kalau Dulu Saya Sama Pak Ahok Menang Pilkada DKI, Saya Pastikan…..

Salah satu kelompok yang turut melaporkan Roy adalah  organisasi Dharmapala Nusantara.  Roy diperkarakan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penistaan agama Buddha.  Laporannya teregistrasi dengan nomor: LP/B/0293/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover