Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam telah menetapkan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming sebagai tersangka. Pasalnya kendati belum ada keterangan resmi dari KPK. Namun Mardani telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan.
Mardani Maming dicegah ke luar negeri mulai 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022 oleh pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M. Massardi menilai status tersangka yang disandang Mardani Maming itu merupakan preseden buruk bagi organisasi yang menaunginya, baik sebagai Ketua Umum Hipmi maupun Bendara Umum PBNU.
Menurut mantan Juru Bicara (Jubir) Presiden Gus Dur itu, Mardani harus legowo mundur dari jabatanya di organisasi yang telah membesarkan namanya, lantaran telah menyandang satus sebagai tersangka.
Sebab selain akan menimbulkan citra buruk bagi organsasi baik di PBNU maupun Hipmi. Dikhawatirkan akan ada suara-suara sumbang dari masyarakat, jika Mardani masih terus beratahan dan tidak mundur dari organisasi dengan status tersangka dari KPK.
"Kalau saya umpama-nya pejabat publik kalau ada sekelompok orang saja meragukan profesionalitas saya. Berarti sebagai pejabat publik saya sudah cacat. Dan ini organisasi standarnya bagus. Karena akan ada suara negatif dari masyarakat pilihanya harus mundur agar tidak menjadi cemoohan temasuk dari Hipmi dari semua organisasi," kata dia di Jakarta, Selasa malam (21/6/2022).
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.