Syarikat Islam Kirim Surat ke Jokowi, Isinya Nggak Main-main Minta Bebaskan Habib Rizieq dan Munarman!

Syarikat Islam Kirim Surat ke Jokowi, Isinya Nggak Main-main Minta Bebaskan Habib Rizieq dan Munarman! Kredit Foto: GenPI

Menurut Ferry, walaupun kasus tersebut telah melalui proses peradilan menurut hukum Indonesia, tetapi semua kasus yang menimpa tokoh-tokoh Islam tersebut bernuansa Islamophobia, sarat dengan diskriminasi dan berlatar subyektivitas kepada mereka sebagai tokoh Islam. 

Ferry yang juga Sekretaris Jenderal PP Syarikat Islam mengatakan, terhadap kasus hukum yang menimpa Habib Rizieq Shihab yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan sebagai kasus yang dikategorikan tindak pidana kejahatan. Melainkan sebagai tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan COVID-19. Padahal kasus-kasus pelanggaran kesehatan COVID-19 juga banyak dilakukan oleh pihak-pihak lain.

Namun hanya terhadap Habib Rizieq Shihab yang dalam proses penegakan hukumnya dilakukan secara keras berdasarkan tekanan publik yang didasarkan kebencian kepada sosok Habib Rizieq Shihab sebagai tokoh Islam yang gigih memperjuangkan amar ma'ruf nahi munkar serta melakukan pembelaan terhadap isu-isu yang berkaitan dengan Islam dan umat Islam.

Baca Juga: Nggak Main-main! Gus Miftah Jawab Tantangan Bang Jaso untuk Duel Maut di Ring Tinju Buntut Persoalan Rendang Babi

Kemudian, lanjut Ferry, begitu juga terhadap kasus yang menimpa Munarman yang divonis bersalah karena melanggar ketentuan Pasal 13C Perppu Nomor I Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ketentuan yang dijadikan dasar oleh hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut mengatur tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme. 

Munarman dianggap telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan hasutan yang bisa berujung pada tindak pidana terorisme. Fakta hukum yang ada, Munarman dalam kegiatan yang dijadikan dasar oleh hakim dalam menjatuhkan vonis tidak terbukti ikut berbaiat maupun juga melakukan tindak terorisme lainnya. 

"Dari sejak awal proses hukum terhadap Munarman sangat kental rekayasa penuh dengan tekanan publik yang didasarkan pada kebencian yang dikarenakan sosok Munarman sebagai tokoh Islam. Terakhir terhadap aktivis Islam lainnya yang tersangkut masalah hukum terkait UU ITE," tegas Ferry.

Ferry menegaskan, dengan resolusi PBB tentang Anti Islamophobia, segala tindakan maupun ucapan yang berbentuk prasangka diskriminasi, ketakutan, ujaran kebencian terhadap Islam dan kaum muslim barus dihapuskan, khususnya kepada Habib Rizieq Shihab dan Munarman yang sekarang dengan penuh tanggung jawab menjalankan hukumannya sebagaimana vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.

Namun untuk menghapuskan sikap Anti Islamophobia di Indonesia dalam kasus konkret yang menimpa Habib Rizieq Shihab, Munarman dan aktivis Islam lainnya, Presiden dapat menggunakan hak ekslusif sebagai Kepala Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti maupun abolisi kepada mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Demi tegaknya hukum dan keadilan serta demi terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal dasar utama dalam menjalankan pembangunan nasional," pungkas Ferry.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover