Jreng! Menkes Budi Gunadi Digugat ke Pengadilan Gegara Nggak Patuh Putusan MA Soal Vaksin Covid-19 Halal

Jreng! Menkes Budi Gunadi Digugat ke Pengadilan Gegara Nggak Patuh Putusan MA Soal Vaksin Covid-19 Halal Kredit Foto: Akurat

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia atau YKMI menggugat Kementerian Kesehatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena Menteri Budi Gunadi Sadikin tak kunjung melaksanakan putusan Mahkamah Agung soal penggunaan vaksin Covid-19 halal.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 176/G/PTUN.Jkt yang diajukan oleh Kuasa Hukum YKMI Ahsani Taqwim Siregar atas Keputusan Menkes Budi Gunadi Sadikin Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Rabu (22/6/2022) kemarin.

“Gugatan ini sifatnya adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pemerintah terkait dengan ketentuan vaksin halal. Tapi malah tidak menjadikan Putusan MA itu sebagai konsiderannya, ini jelas melanggar hukum,” kata kuasa hukum YKMI lainnya, Amir Hasan, Kamis (23/6/2022).

“Kepmenkes ini terbit setelah Putusan MA tersebut, tapi isinya tidak mematuhi Putusan MA,” sambungnya.

Baca Juga: Nggak Main-main! Gus Miftah Jawab Tantangan Bang Jaso untuk Duel Maut di Ring Tinju Buntut Persoalan Rendang Babi

Dalam Kepmenkes itu, disebutkan bahwa pemerintah menetapkan jenis vaksin yang berasal dari 11 produk. Amir menyoroti dari 11 produk itu hanya tiga yang merupakan vaksin halal.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover