Pada September 2021 lalu, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin pada setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan baru PNS bolos 10 hari ini diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Peraturan yang baru disahkan ini menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 yang juga mengatur soal disiplin PNS. PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu akan diberikan sanksi berat, yaitu diberhentikan dari jabatannya sebagai PNS
Pada pasal 11 ayat 2 huruf d, peraturan tersebut tertulis,
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,"
Peraturan ini pun kembali digalakkan lewat Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 yang telah ditandatangani oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.
Selain itu, peraturan lain yang ditekankan adalah ancaman pemecatan bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut akan dipecat dari statusnya sebagai PNS.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.