Kepala kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya Abdul Wahid Boedin merespons pernikahan beda agama pasangan di Surabaya.
Pasangan itu diizinkan melaksanakan pernikahan beda agama melalui putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Imam Supriyadi.
Abdul Wahid pun menyatakan pernikahan beda agama di Indonesia tidak dianggap sah oleh hukum, kecuali salah satu pihak mengikuti agama pihak lainnya.
Ketentuan itu sesuai Surat Edaran dari Mahkamah Agung tanggal 30 Januari 2019 No.231/PAN/HK.05/1/2019, poin 2 yang menjelaskan tentang pencatatan perkawinan beda agama.
“Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan,” kata Wahid, Selasa (21/6).
Dia menjelaskan jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka pernikahan itu dapat dicatatkan.
Lihat Sumber Artikel di Fajar Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Populis dengan Fajar. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Fajar.