Gandeng Ormas Islam, Menag Yaqut Sampaikan Pesan Menohok Soal Hukum Kurban Idul Adha 2022 di Tengah Wabah Penyakit Hewan

Gandeng Ormas Islam, Menag Yaqut Sampaikan Pesan Menohok Soal Hukum Kurban Idul Adha 2022 di Tengah Wabah Penyakit Hewan Kredit Foto: Viva

Idul Adha 2022 di tengah wabah penyakit mulut dan kuku yang menjangkit hewan seperti sapi. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan hukum kurban di Idul Adha 2022 adalah sunnah yang dianjurkan atau sunnah muakkad bukan wajib.

Yaqut mengatakan menjelang Idul Adha pada awal Juli 2022 mendatang, kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing akan meningkat.

Kementerian Agama akan menerbitkan peraturan baru mengenai kurban hewan ternak di masa wabah PMK.

“Perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan jadi bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain, tentu saja,” kata Yaqut usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Menag juga akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat keagamaan untuk bersama-sama menyampaikan ke masyarakat mengenai hukum kurban adalah bukan wajib.

“Dalam satu dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang dimana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga: Viral, Holywings Tebar Promo Gratis Minuman Alkohol Bagi yang Punya Nama Muhammad dan Maria, GP Ansor Langsung Turun Tangan!

Kemenag juga akan mengikuti aturan dari Satuan Tugas Penanganan PMK yang dipimpin oleh Kepala BNPB Suharyanto.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover