Resmi: Pembelian Migor Curah Dengan PeduliLindungi Akan Diterapkan Bulan Depan

Resmi: Pembelian Migor Curah Dengan PeduliLindungi Akan Diterapkan Bulan Depan Kredit Foto: Viva

Kenaikan harga minyak goreng beberapa bulan yang lalu membuat pemerintah mengambil langkah seribu untuk mengatasinya. Segala cara dilakukan untuk menekan harga minyak goreng semaksimal mungkin mulai dari membatasi ekspor migor dan cpo, hingga menerapkan pembelian migor curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi pekan depan.

Pembelian ini bertujuan agar distribusi minyak goreng sesui target serta masyarakat dapat memperoleh migor curah dengan harga yang wajar RP 14.000/liter.

Rencananya pembelian migor curah akan disosialisasikan hari Senin, 27 Juni 2022. Sosialisasi ini akan berlangsung selama dua minggu. Setelah berakhirnya sosialiasi, maka masyarakat diwajibkan membeli migor curah menggunakan PeduliLindungi atau menunjukkan NIK bagi yang tidak punya aplikasi.

Baca Juga: Zulkifli Hasan: Harga Minyak Goreng Curah Bakal Turun di Bawah Rp 14 Ribu

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujar Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).

Nantinya pun akan ada sederet aturan yaitu pembelian maksimal 10kg/Nik, dan hanya bisa membeli penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 serta juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih

Baca Juga: Berencana untuk Meluncurkan Program ‘Minyak Kita’, Zulhas Berharap Tidak Akan Ada Lagi...

Melansir dari detikcom, penggunaan PeduliLindungi disebut berfungsi jadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Adapun cara membeli migor menggunakan aplikasi PeduliLindungi yaitu:

  • 1.Masyarakat datang ke pengecer minyak goreng curah
  •       Selanjutnya scan QR Code atau barcode yang ada di toko penjual MGCR.
  •     Jika hasil scan berwarna hijau maka konsumen bisa membeli MGCR maksimal 10 kilogram. Namun hasil scan berwarna merah maka konsumen tidak dapat membeli MGCR

Pembelian migor curah dengan aplikasi membuat masyarakat ikut menanggapi hal ini lewat media sosial, banyak masyarakat yang kontra dengan kebijakan ini. Seperti @k***O** "Gk semua org punya HP, dan ngerti HP", @N***K "Klo bisa dibikin ribet buat apa dipermudah."

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover