Good News! SIPOL KPU Sudah Bisa Digunakan Untuk Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

Good News! SIPOL KPU Sudah Bisa Digunakan Untuk Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Kantor KPU, Jakarta pada hari ini Jumat. Dengan adanya Sipol artinya pendaftaran calon peserta pemilu 2024 sudah bisa dilakukan. 

"Mulai hari ini Sipol sudah dapat digunakan oleh parpol untuk kepentingan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024," ujar Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). sipol.kpu.go.id juga bisa di akses oleh Bawaslu. 

Dengan demikian, Bawaslu memiliki wewenang untuk bisa mengawasi proses pendaftaran dan verifikasi parpol.

Sistem informasi partai politik atau Sipol adalah seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasiskan web dengan tujuan melayani proses pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik. Yang mana calon peserta pemilu 2024 menginput data diri di situs yang terdiri dari  profil, kepengurusan domisili dan keanggotaan untuk mempersiapkan pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu.

Baca Juga: Kampanye Tetap 75 Hari, Partai Buruh Ancam Duduki Kantor KPU?

Idham mengatakan, tujuan menggunakan Sipol adalah pemeliharaan data dan informasi partai politik untuk pelayanan publik dalam rangka pemenuhan ketentuan tentang keterbukaan Informasi Publik yang diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008.

Proses sosialisasi penggunaan Sipol telah dilakukan kepada para partai politik. Untuk itu harapannya penggunaan sipol ini dapat berjalan lancar dan proses pendaftaran parpol  dapat berjalan dengan semestinya. Bukan hanya itu saja, KPU juga membuka layanan Help Desk.

Kami membuka yang namanya help desk. Sebenarnya helpdesk ini sudah kami buka sejak tanggal 22 juni 2022. Help desk ini sudah dimanfaatkan oleh partai politik berbadan hukum yang terdaftar di Kemenkumham sejak 22 Juni yang lalu," katanya.

Lebih lanjut, Idham menyampaikan bahwa pendaftaran peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022.

Adapun batas terakhir pendaftaran yakni pada 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Tito: Presiden Mengajak KPU untuk Mengembangkan Model Kampanye yang Makin Berkualitas, Mengurangi Mobilitas dengan Memanfaatkan...

"Partai politik yang pendaftarannya bisa kami terima apabila seluruh dokumen yang disyaratkan dalam undang-undang Pemilu itu dinyatakan lengkap. Jika tidak lengkap, kami berikan kesempatan sampai dengan masa pendaftaran berakhir yaitu tanggal 14 Agustus 2022 jam 24.00," jelasnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover