Sambil Tunjuk Ayat Kitab Suci, Temannya Wamen Raja Juli Bilang Nikah Beda Agama Nggak Masalah: MUI Mengharamkan yang Halal dalam Alquran!

Sambil Tunjuk Ayat Kitab Suci, Temannya Wamen Raja Juli Bilang Nikah Beda Agama Nggak Masalah:  MUI Mengharamkan yang Halal dalam Alquran! Kredit Foto: Instagram/Mohamad Guntur Romli

Pro kontra seputar nikah beda agama seolah tak ada ujungnya. Fenomena sosial ini kembali menyita perhatian khalayak ramai setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan pernikahan beda agama Islam dan Kristen.

Putusan PN Surabaya ini didasarkan antara lain pada Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: (a) perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan (b) perkawinan warga negara asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan warga negara asing yang bersangkutan.

Selanjutnya Pasal 36 menjelaskan, dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan

Baca Juga: Astaganaga! Kelakuan Hijabers Ini Bikin Naik Darah, Ngunyah Daging Babi Sambil Ngoceh: Tunjukan Ayat Mana Makan Daging Babi Masuk Neraka!

Putusan tersebut menjadi kontroversi hingga telah menciptakan keresahan di sebagian kalangan, khususnya umat Islam.

Pegiat media sosial yang juga politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohammad Guntur Romli punya pendapat berbeda.

Menurutnya bagi seorang muslim menikah dengan perempuan ahlul kitab yang beda agama khususnya perempuan Yahudi dan Kristiani dihalalkan oleh Al quran.

Ditegaskan, nikah beda agama dalam konteks ini harusnya diperbolehkan dan disahkan.

“Saya lihat pihak yang mengharamkan keliru mengutip ayat Al quran,” ungkap Guntur Romli dikutip dari kanal YouTube Cokro TV bertajuk NIKAH BEDA AGAMA HALAL DALAM AL-QURAN, INI AYATNYA!, Sabtu (25/6/2022).

Misalnya, fatwa MUI tahun 2005 dikatakan bahwa pernikahan beda agama haram dan tidak sah. Selanjutnya perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlul kitab juga tidak sah.

“Dalam hal ini MUI telah mengharamkan sesuatu yang sebenarnya halal dalam Al quran,” kata rekan satu partai dari Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni itu.

Dalam surat Al maidah ayat 5 yang berbunyi: “Hari ini dihalalkan bagimu (segala) yang baik dan makanan ahlul kitab halal bagimu. Dan makananmu pun halal bagi mereka, (halal bagimu untuk dikawini) perempuan-perempuan baik diantara orang mukmin. Dan (juga) perempuan-perempuan baik diantara mereka yang menerima Al-kitab sebelum kamu”.

“Siapa yang menghalalkan menikah dengan perempuan-perempuan ahlul kitab? Yaitu Allah SWT!” tegas Guntur.

Baca Juga: 6 Pegawai Holywings Bobo di Penjara Buntut Miras Muhammad dan Maria, Teriakan GP Ansor Menggelegar: Jangan Pakai Agama Buat Cari Uang!

Ia berpandangan, ayat tersebut tidak hanya bicara kebolehan atau kehalalan menikahi perempuan baik dari ahlul kitab.

Tapi juga menyamakan mereka (perempuan baik ahlul kitab) dengan perempuan baik dari kalangan mukmin (Islam).

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover