Anies Cs Hanya Beri Teguran ke Holywings, MUI Nggak Terima, Harusnya Ditutup Dong, Mereka Ajak Umat Islam Nenggak Alkohol!

Anies Cs Hanya Beri Teguran ke Holywings,  MUI Nggak Terima, Harusnya Ditutup Dong, Mereka Ajak Umat Islam Nenggak Alkohol! Kredit Foto: (Instagram @holywingsindonesia/Muhyiddin)

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi sanksi tegas kepada tempat hiburan Holywings buntut promosi kontroversial. Dimana mereka menggunakan nama Muhammad dan Maria untuk promosi minuman keras. 

Menurut Ikhsan, Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya seharusnya menutup permanen tempat tersebut dengan mencabut izin usahanya. Teguran tertulis yang sebelumnya dilayangkan  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta dirasa kurang memberi efek jerah.

Baca Juga: 6 Pegawai Holywings Bobo di Penjara Buntut Miras Muhammad dan Maria, Teriakan GP Ansor Menggelegar: Jangan Pakai Agama Buat Cari Uang!

"Mestinya sekalian dilakukan penutupan saja model-model bisnis seperti ini,” kata Ikhsan saat dikonfirmasi Populis.id, Sabtu (25/6/2022).

Teknik marketing dengan mencatut nama Muhammad kata Ikhsan jelas tidak bisa dimaklumi, sebab nama itu sangat dihormati oleh umat Muslim. Menurutnya gaya promosi seperti ini juga secara tidak langsung mengajak umat Islam untuk menenggak alkohol yang jelas - jelas dilarang dalam ajaran agama.

“Inikan sama dengan promosi dagang dengan mengajak kaum muslim untuk minum alkohol. Alkohol dalam islam sangat jelas diharamkan dan promosi model ini layak dihentikan dan pelakunya wajib mempertanggung jawabkan secara hukum," tuturnya.

Ikhsan menjelaskan, penyelesaian melalui jalur hukum sebagai upaya agar tidak ada lagi pihak-pihak yang sengaja mempermainkan soal agama. Sehingga permintaan maaf yang disampaikan manajemen Holywings saja tidak cukup, perlu ada tindakan tegas dari kepolisian.

"Jadi tidak cukup minta maaf dan selesai. Polisi wajib melakukan penindakan secara hukum dan ini delik formal karena ajakan dan promosinya dilakukan melalui sosmed," ungkapnya.

Sejauh ini, pasca konten promosi Holywings itu menuai banyak kecaman, akhirnya pihak kepolisian menetapkan 6 orang karyawan Holywings sebagai tersangka setelah menerima laporan dari sejumlah pihak.

Baca Juga: Astaganaga! Kelakuan Hijabers Ini Bikin Naik Darah, Ngunyah Daging Babi Sambil Ngoceh: Tunjukan Ayat Mana Makan Daging Babi Masuk Neraka!

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).

"Ada 6 orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," katanya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover