Terbukti Korupsi, Eks Menteri Jokowi Divonis 12 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Eks Menteri Jokowi Divonis 12 Tahun Penjara Kredit Foto: Fakhri Hermansyah

Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara karena terbukti  terlibat dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020. Keputusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021). Selain tuntutan 12 tahun penjara, Juliari juga harus membayar uang denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Baca Juga: Baru Nongol Lagi Mas Gatot Langsung Ngegas, Sebut Korupsi Indonesia Makin Gawat, Lebih Parah Dari Era Soeharto

"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif," kata Hakim Damis.

Hakim Damis juga memberatkan pidana Juliari dengan membayar uang pengganti Rp14,5 miliar. Bila tidak membayar keseluruhan uang pengganti, maka akan mendapatkan tambahan pidana selama 2 tahun penjara.

Baca Juga: Eks Anak Buah Ahok Desak Penegak Hukum Seret Anies Baswedan Dkk: Kelebihan Bayar Jadi Modus Korupsi Baru!

Selain itu, Majis Hakim juga mencabut hak politik Juliari sebagai pejabat publik selama 4 tahun. Putusan majelis hakim lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa KPK 11 tahun penjara. Dalam tuntutan Jaksa KPK, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Adapun hal memberatkan Juliari adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

"Terdakwa berbelit-belit, tak mengakui keterangan, dan perbuatan dilakukan saat kondisi darurat pandemi," ucap Jaksa KPK dalam persidangan pembacaan tuntutan sebelumnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover