PKS Tolak Mentah-Mentah Wacana Pembelian Migor Curah Pakai PeduliLindungi: Bikin Susah Rakyat!

PKS Tolak Mentah-Mentah Wacana Pembelian Migor Curah Pakai PeduliLindungi: Bikin Susah Rakyat! Kredit Foto: Adeng Bustomi

Rencana pemerintah untuk menjual minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi dan Nomor Induk Kependudukan langsung ditolak mentah-mentah oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR.

Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR Mulyanto mengatakan akar permasalahan minyak goreng bukan terletak dari lonjakan konsumsi, melainkan adanya masalah di sisi produksi dan distribusi.

Karena itu, Anggota Komisi VII itu meminta pemerintah tidak membuat kebijakan yang aneh, apalagi hanya bersifat percobaan.

Baca Juga: Berikut Syarat dan Cara Beli Minyak Goreng Pakai Peduli Lindungi yang Berlaku Mulai Hari Ini, Simak!

"Pemerintah jangan gonta-ganti kebijakan tata-niaga minyak goreng curah secara trial by error alias coba-coba, namun tidak menyelesaikan masalah. Misalnya, kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembeli migor-curah," kata Mulyanto, Senin (27/6/2022).

Sebaliknya, ketimbang repot-repot mengeluarkan kebijakan baru yang justru bikin sulit masyarakat, Mulyanto meminta pemerintah fokus membenahi akar permasalahan minyak goreng.

Ia berpikir penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng berpotensi menjadi masalah baru lantaran menyulitkan masyarakat.

Baca Juga: Sekarang Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Jleb! Menteri Luhut Kena Dicap yang Enggak-Enggak

Terlebih konsumen minyak goreng curag merupakan masyarakat kecil serta UKM, yang menurut Mulyanto tidak familiar dengan penggunaan smartphone untuk mengakses aplikasi..

"Bila ini dipaksakan maka akan menyulitkan mereka. Hari gini, pemerintah harus benar-benar cermat dalam mengambil opsi kebijakan bagi masyarakat. Jangan menerapkan kebijakan yang menyusahkan rakyat," ujarnya

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengubah sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat.

Baca Juga: Resmi: Pembelian Migor Curah Dengan PeduliLindungi Akan Diterapkan Bulan Depan

Selain pakai Nomor Induk Kependudukan, penjualan minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi," ujar Luhut, Jumat (24/6/2022).

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover