Substansi RUU itu bukan pemekaran, kata Gita, itu adalah penyesuaian dasar pembentukan Provinsi NTB dan kondisi aktual yang dipandang perlu.
Menurut dia, pada 5 Juli 1959, keluar Dekrit Presiden untuk kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sedangkan UU Nomor 64 Tahun 1958, yang lahir sebelum Dekrit Presiden mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) saat Republik Indonesia Serikat (RIS).
"Hal tersebut dinilai bernuansa federalistik yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Karenanya dipandang perlu untuk disesuaikan," jelasnya.
Dengan demikian, wacana pemekaran daerah NTB menjadi dua wilayah adalah tidak benar. Faktanya, RUU yang dibicarakan itu bukan pemekaran melainkan penyesuaian.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.