Pihak kepolisian telah memasang garis polisi di kantor pusat Holywings, di BSD, Tangerang Selatan terkait promosi minuman keras (miras) gratis bagi nama 'Muhammad' dan 'Maria'.
Pemasangan garis polisi tersebut dilakukan pada Sabtu (25/6/2022) lalu. Namun Ridwan tidak menyampaikan sampai kapan garis polisi tersebut dipasang.
"Sudah (dipasang garis polisi)," kata Ridwan, Ahad (26/6/2022).
Dalam perkara ini, Holywings Indonesia mengeluarkan promosi pemberian miras bagi masyarakat yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Kemudian promosi yang berlaku tiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas tersebut menjadi perhatian dan polemik karena viral di media sosial.
Dalam keterangan polisi, setelah promosi itu diedarkan, pihak patroli siber dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti, meminta keterangan ahli, dan keterangan saksi, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Keenam tersangka itu adalah laki-laki berinisial EJD (27) selaku direktur kreatif perannya mengawasi empat divisi, perempuan berinisial NDP (36) selaku head tim promotion yang berperan mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif.
Baca Juga: Hotman Paris Minta Maaf Soal Promosi Miras Holywings, Ketua MUI: Saya Bangga...
Kemudian laki-laki berinisial DAD (27) sebagai desain grafis, perempuan berinisial EA (22) sebagai admin tim promo yang mengupload konten ke media sosial, perempuan AAB (25) sebagai sosial officer yang mengupload sosial media terkait Holywings.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.