Holywings Ditutup? Lalu Bagaimana Peraturan Hiburan Malam Setelah Kasus Ini?

Holywings Ditutup? Lalu Bagaimana Peraturan Hiburan Malam Setelah Kasus Ini? Kredit Foto: Isitimewa

Aktivitas holywings sempat menuai kontroversi dan menjadi perbincangan hangat akibat promosi yang dilakukannya. 

Seperti yang kita ketahui, Holywings melakukan promosi minuman keras (miras) dan memberikannya gratis setiap hari Kamis kepada pengunjung yang bernama Maria dan Muhammad. Sontak promosi tersebut, menuai kritikan dari dianggap sebagai pelecehan agama. Akibat dari hal ini, 6 orang staff Holywings ditetapkan sebagai tersangka. 

Dari kasus ini, beberapa pemegang saham Holywings angkat bicara salah satunya Hotman Paris. Hotman mengatakan, promosi yang dianggap sebagai penistaan agama itu sama sekali tak melibatkan pimpinan di Holywings. "Memang itu kan sifatnya promosi biasa sehingga tidak sampai persetujuan dari pimpinan," kata Hotman Senin (27/6/2022) yang kami lansir dari kompas.com 

Baca Juga: Hotman Paris Sebut 6 Pegawai Holywings yang Jadi Tersangka Sebagai Oknum: Mereka Salah, Saya Nggak Akan Kasih Pembelaan!

Hotman Paris pun tak segan untuk mendatangi langsung ketua MUI dan meminta maaf atas kejadian tersebut. Namun tak hanya berhenti di situ, kasus Holywings terus berlanjut dan dikabarkan beberapa Holywings di Jakarta dicabut izin usahanya oleh PemProv DKI Jakarta. 

Tidak hanya terkait promosi miras tetapi juga karena Holywings di Jakarta tidak memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,  hal ini yang menyebabkan perizinan Holywings dicabut oleh PemProv DKI Jakarta. 

Adapun 12 gerai Holywings yang dicabut izin usahanya yaitu Holywings Tanjung Duren Utara, Holywings Kalideres, Holywings Kelapa Gading Barat, Tiger, Dragon, Holywings Pantai Indah Kapuk (PIK), Holywings Reserve Senayan, Holywings Epicentrum, Holywings Mega Kuningan, Garison, Holywings Gunawarman dan Vandetta Gatot Subroto

Lantas bagaimana sebenernya peraturan pencabutan izin usaha?  Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Pihak berwajib memberikan teguran tertulis pertama kepada manajemen tempat usaha.
  • Manajemen tempat usaha memberikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada pihak terkait yang merasa dirugikan.
  • Proses evaluasi 7 Hari
  • Selanjutnya surat teguran kedua dan  ketiga
  • Hingga yang terakhir, pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) diikuti pencabutan kegiatan usaha.

Baca Juga: Punya Musuh Terbanyak di Dunia, Hotman Paris Curiga Kasus Holywings Diserang Penyusup: Anehnya Saat Postingan Disebar...

Lalu bagaimana peraturan tempat hiburan malam setelah kasus Holywings ini? Akankah berubah atau tetap sama? 

Sebelumnya pasca pandemi covid-19, seluruh kegiatan dan tempat hiburan diperbolehkan untuk beroperasi 100% termasuk tempat hiburan malam. Terkait operasional pun THM (tempat hiburan malam) diizinkan beroperasi hingga jam 02.00 dini hari. Namun, bagi THM khusunya yang menjual minuman berakohol harus memiliki surat izin usaha.  Melansir dari Peraturan Menteri Perdagangan dijelaskan bahwa minuman beralkohol dikelompokkan menjadi tiga golongan:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai 5% (bir).

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% sampai dengan 20%.

c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% sampai 55%.

Penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di hotel, restoran, bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan dan; tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Khusus Ibukota Jakarta.

Hal ini sejalan dengan konflik Holywings saat ini di mana, seluruh outlet Holywings di Jakarta tidak memiliki sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak diminum di tempat. 

Apakah akan ada pembaharuan terkait izin beredar alkohol dan tempat hiburan malam? Sejauh ini, PemProv  membelum membahas peraturan tempat hiburan malam (THM) dan minuman berakohol, karena PemProv masih menyelidiki dan membahas tuntas masalah Holywings. 

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover