Mulai hari ini (27/6), pemerintah telah memutuskan transisi pemberlakuan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat pembelian minyak goreng curah rakyat (MCGR). Artinya, masyarakat harus menyiapkan smartphone untuk mengakses PeduliLindungi ketika hendak membeli minyak goreng curah.
Pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syaratnya dilakukan untuk memantau penjualan minyak goreng curah dari produsen ke konsumen. Selain itu, kebijakan baru ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dalam penyelewengan penjualan minyak goreng agar tidak terjadi kelangkaan lagi.
Baca Juga: Berikut Syarat dan Cara Beli Minyak Goreng Pakai Peduli Lindungi yang Berlaku Mulai Hari Ini, Simak!
"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujar Luhut, Menko Maritim dan Investasi dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).
Dalam kebijakan baru ini, pembelian minyak goreng curah akan dibatasi menjadi 10 kg untuk satu NIK perharinya dengan harga eceran tertinggi dijual sekitar Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg.
"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil," ujar Luhut.
Masyarakat dapat mendapatkan minyak goreng curah tersebut dengan mendatangi penjual yang terdaftar resmi dalam aplikasi program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.
Dengan adanya perubahan sistem ini, masyarakat harus menyiapkan smartphone untuk mengakses PeduliLindungi atau menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat hendak membeli minyak goreng curah rakyat (MCGR).