Holywings Indonesia bikin geger masyarakat usai memberi promo minuman beralkohol gratis untuk calon konsumen yang memiliki nama Muhammad dan Maria melalui akun Instagramnya pada pada Kamis (23/6/2022).
Tak berselang lama setelah promosi tersebut diunggah, akun media sosial Holywings dapat banyak hujatan dari warganet, hingga promo minuman keras (miras) gratis itu dihapus. Lebih lanjut, Holywings menyampaikan permintaan maaf setelah promosi tersebut bikin gaduh.
Meskipun promo itu sudah dihapus dan manajemen Holywings melayangkan permintaan maaf, masyarakat mendesak kepolisian untuk turun tangan karena postingan tersebut dianggap menistakan agaman.
Menanggapi aduan masyarkat, polisi bergerak cepat dan menyelidiki foto promosi miras gratis untuk calon konsumen bernama Muhammad dan Maria.
Hingga kepolisian menetapkan enam pegawai Holywings sebagai tersangka dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Enam tersangka tersebut memliki peran yang berberda, yakni: