Holywings Didesak untuk Memberikan Bantuan Hukum, LBH: Enam Pekerja Tersebut Berhak Atas...

Holywings Didesak untuk Memberikan Bantuan Hukum, LBH: Enam Pekerja Tersebut Berhak Atas... Kredit Foto: (Instagram @holywingsindonesia/Muhyiddin)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut manajemen Holywings Indonesia tidak bisa serta merta menyerahkan kasus dugaan penistaan agama hingga menyeret enam karyawannya yang kekinian telah ditetapkan menjadi tersangka. Holywings diminta untuk memberikan bantuan hukum.

Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelso Nikodemus Simamora menegaskan, bantuan hukum wajib diberikan kepada enam pekerja Holywings yang telah menyerahkan energinya untuk keberlangsungan tempat usaha bar dan restoran tersebut selama ini.

"Harus kemudian memberikan bantuan hukum. Didampingi selama mereka menjalani proses hukum. Karena apa? Mereka bukan nongkrong di jalan, mereka karena kerja. Kerja di mana? Di Holywings," kata Nelson pada Senin (27/6).

Nelson juga menegaskan, Holywings harus tetap membayarkan upah keenam pekerja itu. Hal tersebut merujuk pada Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021.

Baca Juga: Hotman Paris Buka Suara Soal 6 Pegawai Holywings Jadi Tersangka: Silahkan Hukum yang Bicara, Saya Tidak Akan Melakukan Pembelaan!

"Enam pekerja tersebut berhak atas bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dalam hal mereka sedang ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana," ucap Nelson.

Di samping itu, Nelson juga menyoroti unggahan permintaan maaf Holywings di akun Instagram miliknya yang menyebut keenam karyawannya yang saat ini berstatus tersangka, sebagai oknum. Hal itu menurutnya, pihak manajemen Holywings seperti ingin lempar tanggung jawab.

"Di Instagram mereka menyebut kesalahan enam oknum, ini mengikuti narasi Polisi dan TNI, kalau ada apa-apa, bilangnya oknum," kata Nelson.

Holywings Sampaikan Minta Maaf Lagi

Untuk diketahui dalam unggahan permohonan maafnya untuk kedua kali di akun Instagram resminya @holywingsindoensia yang dimuat pada Minggu (26/6) kemarin, pihak manajemen Holywings menyebut jumlah 3.000 karyawannya yang bergantung hidup di perusahaan tempat hiburan malam tersebut.

"Kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi keberlangsungan lebih dari 3000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini," tulis akun @holywingsindoensia.

"Saat ini enam oknum yang bertanggung jawab terkait 'promosi' telah di tahan, menjalani proses hukum dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak yang berwajib, kami pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas dan tidak akan pernah lepas tangan."

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover