Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menggelar apel pagi di halaman Balai Kota sebelum melakukan penertiban perusahaan bar dan restoran Holywings akibat memiliki beberapa pelanggaran administrasi.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memerintahkan kepada jajarannya agar penutupan itu dilakukan kepada seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta yang berjumlah 12 outlet.
"Saya minta hari ini kita semua akan melakukan penutupan outlet Holywings yang ada di seluruh Jakarta, ada Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan sebagainya" kata Arifin saat apel pagi, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: Enam Pegawainya Jadi Tersangka, Holywings Jangan Lepas Tangan! Upah Mereka Harus Tetap Dibayar
Arifin mengatakan dalam aksi penertiban outlet Holywings kali ini pihaknya menerjunkan sekitar 250 personil gabungan dari berbagai wilayah.
"Sekitar 250 personil," katanya.
Arifin meminta agar langkah penertiban itu dilakukan secara serentak sehingga ia memerintahkan personilnya untuk membagi menjadi 12 tim untuk berpencar ke 12 titik outlet Holywings yang ada di Jakarta secara bersamaan.
Adapun bentuk penindakannya berupa sanksi administratif penutupan usaha selama belum memiliki perijinan sesuai ketentuan yang berlaku pada Pemprov DKI Jakarta, ditandai dengan pemasangan banner atau spanduk segel penutupan usaha.
"Tidak sesuai dengan perisizinan yang dimiliki. Nanti akan dilakukan pemasangan spanduk atau banner di lokasi tersebut," ungkapnya.
Adapun 12 outlet Holywings di Jakarta yang akan disegel dan dilarang beroperasi sementara yaitu:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.