Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pencabutan izin usaha perusahan bar dan restoran Holywings itu berawal dari kasus konten promosi alkohol gratis yang membawa-bawa nama Muhammad dan Maria.
Akibat konten promosi yang akhirnya viral dan menuai banyak kecaman karena mengandung penistaan agama, Pemprov DKI pun kemudian menginstruksikan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI untuk membuat rekomendasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar izin usaha Holywings dapat dicabut secara penuh.
"Ya memang kan semua itu perlu ada evaluasi pengecekan, ya memang berawal dari kasus promo miras, atas dasar itu kami kan merekomendasikan PTSP, PTSP nanti kan merekomendasikan ke BKPM sesuai UU Cipta Kerja," kata Ariza di Balai Kota, Senin (27/6/2022) malam.
Sebelum rekomendasi PTSP itu keluar, beberapa lembaga kedinasan Pemprov DKI telah lebih dulu melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut, dan ternyata ditemukan beberapa masalah administrasi lainnya yang membuat Holywings semakin pantas dicabut izinnya.
"Kemudian terkait dengan ada administrasi, dan izin-izinnya belum lengkap itu juga jadi salah satu penyebab ya," kata Ariza.