Pasal Penghinaan Pemerintah Dikritik Keras, Komisi III DPR Kasih Pembelaan: Wong di KUHP Sekarang Ada Kok

Pasal Penghinaan Pemerintah Dikritik Keras, Komisi III DPR Kasih Pembelaan: Wong di KUHP Sekarang Ada Kok Kredit Foto: Taufik Idharudin

Anggota Komisi III DPR RIArsul Sani menjawab polemik di masyarakat soal salah satu pasal yang menjadi masalah di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yakni pasal penghinaan pemerintah. 

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan bahwa dalam KUHP yang sekarang digunakan, pasal mengenai hal tersebut juga ada.

"Ada juga di KUHP sekarang, itu ada cuman perumusannya yang dibedakan. Yang dipersoalkan pasal itu, wong di KUHP sekarang juga ada kok. Coba dilihat deh," kata Arsul kepada Populis.id pada Selasa (28/06/2022).

Baca Juga: Komisi III DPR Buka Peluang Kaji Legalisasi Ganja Medis, Arsul Sani: Tapi Bukan untuk Kesenangan!

Namun, ia tak melarang jika memang pasal tersebut bakal dikritisi masyarakat. Sejauh ini, Arsul menegaskan bahwa Komisi III DPR tidak mendengar dari satu aspirasi masyarakat saja namun dari berbagai pihak yang berkompeten.

"Bolak balik saya katakan DPR tidak mendengar aspirasi secara parsial, misalnya soal penyerangan harkat dan martabat presuden. Itu antara ahli HTN dan ahli Pidana kan beda pandangan, jadi ini bukan soal politik," tuturnya.

Ia juga memastikan pasal tersebut tidak akan bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut pasal penghinaan presiden. Pasalnya, rumusan di RKUHP telah diubah menjadi delik aduan.

"Putusan MK kita tidak langgar karena deliknya sudah kita ubah dari biasa ke aduan," tukasnya.

Baca Juga: Apes! Gara-gara Promosi Miras Pakai Nama 'Muhammad dan Maria' Baru Kebongkar Satu Per Satu, Izin Usaha Holywings Sampai Dicabut Pemprov DKI

Untuk dikrtahui, bunyi Pasal 240 RKUHP adalag sebagai berikut: Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Yang dimaksud dengan 'keonaran' adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.

Selain itu penghinaan pemerintah juga tercantum pada Pasal 241 RKUHP: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover