Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan seluruh gerai Holywings yang dicabut izinnya bisa kembali beroperasi. Namun, pihak manajemen harus terlebih dahulu mengurus perizinan.
Menurut Riza, memang sudah beberapa kali terjadi usaha yang ditutup atau dicabut izinnya bisa kembali beroperasi dengan cara seperti mengganti nama dan mengurus kelengkapan dokumen lainnya. Namun, menurutnya hal ini tidaklah menjadi permasalahan.
Ia mengibaratkan seperti pedagang yang kembali membuka warung setelah warungnya ditutup karena pelanggaran.
"Kan kalau buka warung lagi yang lain kan selama ketika buka warung lagi, misalnya warung nasi sesuai dengan aturan, ketentuan izin-izinnya kan boleh," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Menurut Riza, sanksi pencabutan izin hanya diberikan kepada perusahaan yang melanggar. Sementara, pelaku usaha masih memiliki hak untuk memulai atau menjalankan bisnis.
"Tidak berarti hak usaha kalian dihilangkan yang dicabut itu kan izin usahanya," jelasnya.
Menurutnya, yang paling penting adalah pihaknya sudah menjatuhkan sanksi kepada pihak manajemen Holywings yang melanggar. Ia berharap nantinya tidak ada lagi sektor usaha yang melakukan pelanggaran serupa.
"Ikuti aturan dan ketentuan yang ada, yang penting kedepan kita minta siapapun, kafe, restoran, tempat usaha lainnya, dan seluruh warga Jakarta juga mari kedepan kita lebih hati hati lagi lebih bijak lagi," pungkasnya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.