Massa aksi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mulai mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menyuarakan pembukaan draft Rancangan Kitab Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP).
Kedatangan massa aksi disambut kawat berduri yang melintang di depan gedung DPR RI. Presiden BEM UI, Bayu Satria Utomo di awal orasi meminta pihak kepolisian untuk mencabut kawat berduri itu sehingga tak menghalangi mahasiswa dalam menggelar aksi.
"Sejak demonstrasi tahun 90 an, tidak pernah dipasang kawat berduri. Hari ini dipasang sebagai simbol ketakutan negara terhadap mahasiswa," katanya di depan Gedung DPR RI, Selasa (28/06/2022).
"Bapak polisi tolong kawat berduri dipindah ke gedung, kami tak ingin dicabut kawat berduri. Kawat ini sambutan paling tak pantas untuk rakyat indonesia," sambungnya.
Ia menegaskan bahwa demonstrasi hari ini untuk menyuarakan aspirasi rakyat, bukan untuk membuat ketibutan. Kedatangan massa, kata dia, murni dari kesadaran pribadi bukan paksaan dari pihak manapun.
"Hari ini kita berkumpul bukan tentang paksaan dari BEM Universitas, orang terdekat kita, atau kampus masing-masing. Kita berdiri atas dasar hati nurani atas dasar kita lihat kesalahan tidak boleh diam melihat kesalahan. Diam berarti berbuat jahat," terangnya.
Namun, kawat berduri itu tak menghalangi massa untuk memasang spanduk di pagar gedung. Bahkan, kalimat yang dipasang di pagar gedung cukup menohok yakni menyebut gedung DPR ERI disita dalam rangka perbaikan reformasi.
"Kita pasang gedung ini disita dan dalam perbaikan reformasi. Kita disambut aparat yang banyak jumlahnya, kita disambut wakil rakyat yang tak mau menemui kami," tegasnya.
Diketahui, saat ini draf RKUHP baru memang belum dapat diakses oleh masyarakat. Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan bahwa pembahasan saat ini berada di kubu pemerintah. DPR sekarang dalam posisi menunggu pembahasan dari pemerintah untuk selanjutnya dibahas lagi di DPR.