Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Alasan pencabutan izin tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran, yang ditemukan dari dua organisasi perangkat daerah (OPD). Dua OPD yang menilai tersebut yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) DKI.
Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menjelaskan, ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya di Jakarta. Pencabutan izin usaha itu juga sesuai arahan Gubernur Anies untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov DKI.
"Maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Benny pada Senin (27/6/2022).
Kepala Disparekraf DKI, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur Dinas PPKUKM, Dinas PMPTSP, dan Satpol PP DKI. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.