Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, nikah beda agama dilarang, meski putusan Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan nikah tersebut.
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama yang ditetapkan pada 28 Juli 2005 menyatakan, "Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah, dan perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu'tamad, adalah haram dan tidak sah."
"Dari segi Fatwa MUI tidak sejalan ya, tidak sejalan," kata Ma'ruf Amin setelah menghadiri Rapat Dewan Pimpinan MUI di Kantor MUI Jakarta, Selasa (28/6).
"Fatwanya sudah ada, waktu saya jadi ketua komisi fatwa, fatwanya sudah ada," tambahnya.
Menurut keterangan Ma'ruf Amin, Komisi Hukum MUI nantinya akan membahas langkah selanjutnya terkait putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
"Akan dibahas di MUI seperti apa di komisi hukum, karena fatwanya memang tidak boleh, nanti MUI akan buat (langkah hukum)," tegas Ma'ruf Amin.
Seperti diketahui, pada 26 April lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan dua orang yang beragama Islam dan Kristen.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.