Aduh... Aduh... Roy Suryo Patut Diduga Menyebarluaskan Hoax! Yang Ngomong Orang yang Pernah Dilaporinnya Nih...

Aduh... Aduh... Roy Suryo Patut Diduga Menyebarluaskan Hoax! Yang Ngomong Orang yang Pernah Dilaporinnya Nih... Kredit Foto: Instagram/Ferdinand Hutahaean

Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai bahwa Roy Suryo bisa diduga menyebarluaskan berita bohong. Dalam hal ini, mengenai kasus foto editan stupa Candi Borobudur yang mirip dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Dalam penilaian saya, Roy Suryo patut disangka menyebarluaskan berita bohong yang mengakibatkan keonaran karena tidak ada 1 pun patung Stupa Budha berwajah mirip Jokowi," kata dia dari Twitter @FerdinandHutah4 yang dikutip populis.id pada Rabu (29/6/2022).

Baca Juga: Habis Cabut Izin Usaha Holywings, Anies Baswedan Kena Diolok-olok Denny Siregar, Gegara Ini Nih! Sebut-sebut Napi...

Kasus Roy ini, kata dia, juga dapat masuk dalam kasus penistaan agama.

"Ini Hoax yang juga patut diduga perbuatan penistaan agama. Ini bukan soal wajah Jokowi, tapi hoax," ujarnya.

Baca Juga: Promo Miras Holywings Bikin Apes! Gak Cuma Satu Gerai Kena Imbasnya, Tapi Belasan! Gimana Nasib Karyawannya?



Diketahui, kasus dugaan penistaan agama Buddha yang menyeret pakar telematika Roy Suryo memasuki babak baru setelah, mandek beberapa minggu. Kini Bareskrim Polri menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan, ditingkatkan penyidikan," kata Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri  Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Dedi Prasetyo kepada wartawan Selasa (28/6/2022). 

Adapun Roy Suryo dipolisikan setelah mengunggahan foto meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo di akun twitternya.

Baca Juga: Polisi Temukan Unsur Pidana di Unggahan Roy Suryo, Dugaan Kasus Penistaan Agama Buddha Naik ke Penyidikan, Dag-Dig-Dug!

Unggahan itu oleh banyak pihak dianggap melecehkan agama Buddha sebab, stupa adalah benda sakral yang dipakai sebagai media penyembahan kepada sang Buddha.

Roy juga dianggap telah menghina Kepala Negara. Adapun kasus itu dilaporkan oleh Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu.

Baca Juga: Geger Promosi Holywings Bikin Naik Pitam Publik, Hotman Paris: 2.850 Karyawan Holywings Beragama Islam

Dedi menjelaskan, untuk mengungkap kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, polisi juga telah meminta keterangan kepada sejumlah saksi ahli. Hasilnya Polisi menemukan ada unsur pidana dalam kasus tersebut. 

"Iya (sudah ditemukan unsur pidana), makanya kan sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," jelasnya.

Baca Juga: Ribuan Karyawan Holywings Auto Jadi Penganggur Gegara Anies Baswedan, Ustaz Hilmi: Semoga Dapat Pekerjaan Halal dan Barokah

Lebih lanjut, Dedi menegaskan Polda Metro Jaya akan melanjutkan penyidikan terhadap kasus tersebut dibantu oleh Bareskrim Polri.

"Tadi malam berkas perkara sudah dilimpahkan ke Polda Metro dan Jaya. Nantinya, Polda Metro yang akan menangani kasus ini tentu dengan diasistensi oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri," katanya.

Terkait

Terpopuler

Terkini