DPR Ngotot Sahkan RUU DOB, Ketua Komisi II: Demi Kemajuan Pembangunan Papua

DPR Ngotot Sahkan RUU DOB, Ketua Komisi II: Demi Kemajuan Pembangunan Papua Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pembentukan daerah otonom baru (DOB) Papua bertujuan untuk pemerataan pembangunan.

“Intinya adalah kita ingin Provinsi Papua ini semakin cepat dalam proses pembangunan kemajuannya,” kata Doli di Parlemen Senayan DPR RI, Selasa (28/6/2022).

Menurut Doli, RUU pemekaran Papua merupakan jalan eksekutif dan legislatif untuk melakukan penyelesaian masalah yang ada di Tanah Papua.

Baca Juga: Semua Fraksi di DPR Setuju RUU DOB Disahkan, Demokrat Beri Empat Catatan Kritis

“Kita harapkan, yang paling penting adalah Papua tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari NKRI,” imbuhnya.

Poliltikus Golkar itu mengatakan, pihaknya ingin masyarakat di sana sejahtera dan sama dengan daerah lainnya.

“Juga pembangunan begitu cepat,” ujar Doli.

Baca Juga: OPM Kirim Surat ke Presiden dan Wapres, Desak Pemerintah Hentikan Pembahasan RUU DOB

Menurut Doli, sudah menjadi komitmen legislatif dan eksekutif untuk serius menjalani proses pembentukan RUU pemekaran tiga provinsi di Papua.

“Untuk tahap pertama ini, kita sepakati untuk tiga provinsi yang dimekarkan,” kata Doli.

Doli mengatakan Komisi II dan pemerintah dalam waktu dekat akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) dua provinsi baru di Papua lainnya, yaitu Papua Barat Daya dan Papua Utara.

“Kita lihat perkembangan satu atau dua hari ini, apakah memang dimungkinkan dalam waktu dekat, kita akan tambah satu lagi Papua Barat Daya,” katanya.

Baca Juga: DPR Ngotot Sahkan RUU DOB pada 30 Juni 2022

Setelah itu, tidak terlalu lama akan dimekarkan Provinsi Papua Utara.

Doli menuturkan awalnya DPR mengajukan usul RUU untuk pemekaran lima provinsi di Papua. 

Namun, mengingat kemampuan fiskal dan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan, maka disepakati untuk tahap pertama hanya tiga provinsi.

Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.

Terkait

Terpopuler

Terkini