Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, para tersangka pegawai Holywings tidak dapat diadili sebelum ditemukannya aktor utama dalam kasus promosi minuman keras bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.
"Dalam kasus promo minuman alkohol Hollywings, para terduga pelaku pembantu tidak boleh diadili sebelum pelaku utama terbukti bersalah. Polisi harus temukan personil directing mind-nya," kata Azmi saat dihubungi Suara.com, pada Selasa (28/6/2022) malam kemarin.
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Edaran Pelaksanaan Kurban, Yuk Simak! Ketentuan Khususnya Jadi Sorotan
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini meminta Polres Metro Jakarta Selatan meluaskan penyelidikannya.
"Mengambil langkah-langkah terukur serta menemukan directing mind personil, yaitu pengendali pada perusahaan Holywings," ujarnya.
Dia mengatakan, kepolisian harus menelusuri aktor yang memerintahkan atau menyuruh dan menyetujui promosi tersebut di dalam manajemen Holywings.
"Sisir apakah permufakatan jahat berupa promo minuman keras ini dilakukan oleh beberapa orang yang berkapasitas sebagai personal pengendali, yang secara serentak menyepakati promo minuman alkohol tersebut? Atau ada beberapa bagian yang terpisah dari perbuatan pelaku pengendali tersebut atas enam orang yang sudah berstatus tersangka." paparnya.
Baca Juga: "Ayuk Desak Agar Holywings Tutup Permanen di Indonesia"
"Ini harus dilihat peran apa yang diperbuat dari personal pengendali pada level manajemen yang semestinya dapat mencegah atau membiarkan promo tersebut," sambung Azmi.
Sejatinya, kata dia pelaku dalam hubungan kerja merupakan kesalahan bagi manajemen, jika suatu kegiatan bisnis membahayakan karyawan hingga berstatus tersangka, termasuk bila kesalahan semata dibebankan pada level anak buah.
"Secara pegawai hanya melakukan perintah atasannya. Semestinya tindakan pegawainya merupakan representatif perbuatan pemimpinnya ,karena tindakan anak buahnya tersebut sudah di ketahui oleh personal pengendali pada level atas manajemen," paparnya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.