Pengamat: Para Tersangka Pegawai Holywings Tidak Dapat Diadili Sebelum Ditemukannya...

Pengamat: Para Tersangka Pegawai Holywings Tidak Dapat Diadili Sebelum Ditemukannya... Kredit Foto: Isitimewa

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, para tersangka pegawai Holywings tidak dapat diadili sebelum ditemukannya aktor utama dalam kasus promosi minuman keras bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.

"Dalam kasus promo minuman alkohol Hollywings, para terduga pelaku pembantu tidak boleh diadili sebelum pelaku utama terbukti bersalah. Polisi harus temukan personil directing mind-nya," kata Azmi saat dihubungi Suara.com, pada Selasa (28/6) malam kemarin.

Baca Juga: Gak Bisa Tidur Tenang! Polisi Harus Buru Aktor Utama Promo Miras Holywings, "Secara Pegawai Hanya Melakukan Perintah Atasannya"

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini meminta Polres Metro Jakarta Selatan meluaskan penyelidikannya.

"Mengambil langkah-langkah terukur serta menemukan directing mind personil, yaitu pengendali pada perusahaan Holywings," ujarnya.

Dia mengatakan, kepolisian harus menelusuri aktor yang memerintahkan atau menyuruh dan menyetujui promosi tersebut di dalam manajemen Holywings.

Lihat Sumber Artikel di Warta Ekonomi Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Warta Ekonomi.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover